Bakauheni adalah pelabuhan terbesar di Provinsi Lampung, Indonesia, yang memainkan peran penting dalam sistem transportasi dan logistik di selatan Pulau Sumatera. Sebagai gerbang utama yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa melalui Selat Sunda, Pelabuhan Bakauheni menyediakan fasilitas bagi penyeberangan kendaraan dan penumpang ke Pelabuhan Merak di Pulau Jawa.
Pelabuhan Bakauheni di Lampung merupakan salah satu pelabuhan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sejajar dengan Pelabuhan Merak. Kedua pelabuhan ini menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera, menjadi jalur vital dalam transportasi laut antarpulau. Sebagai pintu gerbang utama dari Jawa ke berbagai destinasi di Pulau Sumatera, Pelabuhan Bakauheni menjadi pondasi penting dalam infrastruktur transportasi laut Indonesia. Pengelolaannya diserahkan kepada PT ASDP (Persero), sebuah badan usaha milik negara yang fokus pada sektor angkutan penyeberangan. Terletak di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pelabuhan ini menjadi pusat kegiatan ekonomi yang sibuk, menghubungkan dua pusat ekonomi terkemuka di Indonesia. Dengan mengatasi arus barang dan penumpang dari Pulau Jawa, yang merupakan pusat ekonomi terbesar di negara ini, ke Pulau Sumatera, yang menjadi pusat ekonomi terbesar kedua, Pelabuhan Bakauheni mengalami aktivitas yang padat setiap harinya.

Kapal-kapal dari berbagai operator tersebut beroperasi tanpa henti selama satu minggu penuh, 24 jam sehari. Namun, operasi dapat terganggu oleh cuaca buruk, gelombang besar, atau masalah navigasi lainnya. Meskipun demikian, kapal-kapal tersebut tetap memberikan layanan penyeberangan kepada penumpang serta mengangkut berbagai kendaraan seperti bus, truk, mobil, sepeda motor, dan peralatan berat. Perjalanan dari Merak ke Pelabuhan Bakauheni Lampung memakan waktu sekitar 2 jam untuk setiap kali penyeberangan.
Dengan menggunakan kapal yang lebih kecil, perjalanan dari Dermaga Bakauheni menuju Merak, atau sebaliknya, dapat ditempuh dalam waktu lebih singkat, sekitar 1 jam perjalanan dengan layanan ekspress. Kapal-kapal dengan jadwal berangkat setiap jam tersedia untuk memfasilitasi perjalanan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal kapal tersedia di laman resmi Ferizy yang dikelola oleh ASDP.
Di Pelabuhan Bakauheni Lampung, harga tiket disesuaikan dengan jenis penumpang dan apakah mereka berjalan kaki atau membawa kendaraan. Ada beberapa pengelompokan kendaraan yang memengaruhi harga tiket. Penting untuk dicatat bahwa untuk kendaraan seperti bus atau mobil, jumlah penumpang tidak dihitung, tetapi hanya jenis kendaraannya saja.
Berikut rincian harga tiket kapal penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni:
Kelas reguler
- Dewasa: Rp 21.600
- Bayi: Rp 1.750
- Kendaraan Golongan I: Rp 25.100
- Kendaraan Golongan II: Rp 58.550
- Kendaraan Golongan III: Rp 126.350
- Kendaraan Golongan IVa: Rp 457.700
- Kendaraan Golongan IVb: Rp 425.250
- Kendaraan Golongan Va: Rp 916.250
- Kendaraan Golongan Vb: Rp 792.750
- Kendaraan Golongan VIa: Rp 1.516.500
- Kendaraan Golongan VIb: Rp 1.220.000
- Kendaraan Golongan VII: Rp 1.761.500
Kelas ekspress
- Dewasa: Rp 77.000
- Bayi: Rp 4.000
- Kendaraan Golongan I: Rp 78.000
- Kendaraan Golongan II: Rp 108.000
- Kendaraan Golongan III: Rp 168.000
- Kendaraan Golongan IVa: Rp 644.000
- Kendaraan Golongan IVb: Rp 457.000
- Kendaraan Golongan Va: Rp 1.138.000
- Kendaraan Golongan Vb: Rp 828.000
- Kendaraan Golongan VIa: Rp 1.792.000
- Kendaraan Golongan VIb: Rp 1.264.000
- Kendaraan Golongan VII: Rp 1.792.000
- Kendaraan Golongan VIII: Rp 2.367.000
- Kendaraan Golongan IX: Rp 2.606.000
Rincian golongan kendaraan
- Golongan I: sepeda kayuh
- Golongan II: sepeda motor di bawah 500cc
- Golongan III: sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda 3
- Golongan IVa: mobil, jeep, sedan, minibus, dan mikrolet atau mobil lain dengan dimensi kurang dari 5 meter
- Golongan IVb: pickup
- Golongan Va: bus sedang atau mobil dengan dimensi kurang dari 7 meter
- Golongan Vb: truk barang dan truk tangki dengan dimensi kurang dari 7 meter
- Golongan VIa: bus besar atau mobil dengan dimensi kurang dari 10 meter
- Golongan VIb: truk barang dan tangki dengan dimensi kurang dari 10 meter
- Golongan VII: kendaraan besar dengan dimensi kurang dari 12 meter
- Golongan VIII: kendaraan besar dengan dimensi kurang dari 16 meter
- Golongan VII: kendaraan besar dengan dimensi lebih dari 16 meter
Tarif tiket kapal penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Lampung didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Ini mengatur tarif bagi penumpang dan kendaraan yang menggunakan layanan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, memastikan keterjangkauan dan keadilan dalam biaya perjalanan bagi semua orang.
Selain kelebihan waktu tempuh yang lebih cepat sekitar 1 jam, kapal ekspress menawarkan fasilitas tambahan seperti terminal eksekutif, garbarata ke kapal dari terminal, serta kenyamanan lainnya selama perjalanan di dalam kapal. Saat ini, Pelabuhan Bakauheni Lampung memiliki 6 dermaga yang melayani lalu lintas kapal, yaitu Dermaga I, Dermaga II, Demaga III, Dermaga IV, Dermaga V, dan Dermaga Plengsengan. Dengan mengetahui jadwal kapal dan harga tiket, Anda dapat mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik.