SURAT PERINGATAN 3 (PHK)
138/HRD-PHK/VII/2023
Surat Peringatan 3 (SP-3) / Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini ditujukan kepada :
Namaย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย : Wahyu Tri Nugroho
Jabatan Terakhirย ย ย ย : Direktur Operasional
Sehubungan dengan pelanggaran berat yang dilakukan dan merugikan Perusahaan yaitu :
- Menyalahgunakan jabatan di luar kepentingan Perusahaan
- Terbukti membawa uang perusahaan senilai Rp 1.991.700.000 (Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pembelanjaan keperluan perusahaan.
- Tidak membayarkan gantungan-gantungan kewajiban kepada Pihak Ketiga sejumlah Rp 4.350.000.000 (Empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Membawa dana operasional senilai Rp 71.480.000 (Tujuh puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Tidak mengembalikan atribut dan fasilitas perusahaan yang masih dibawa (ID Card dan 1 buah Brankas).
- Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses hukum dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kompi C Polresta Surakarta
Berdasarkan pelanggaran tersebut di atas dan memperhatikan Surat peringatan I dan Surat Peringatan II yang telah kami keluarkan sebelumnya, maka MANAJEMEN mengambil langkah tegas yaitu memberikan SURAT PERINGATAN 3 / PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).
Dengan demikian terhitung sejak 01 Maret 2023 yang bersangkutan di atas sudah bukan bagian dari PT SHA SOLO maupun SHA SOLO GROUP dan mencabut seluruh SK yang telah diterbitkan sebelum Surat PHK ini.
Yang bersangkutan diharapkan segera mengembalikan seluruh uang Perusahaan, dana pembelian minyak yang dibawa, gantungan-gantungan yang belum dibayarkan, serta fasilitas perusahaan yang masih dibawa (ID Card dan 1 buah Brankas).
Demikian SURAT PERINGATAN 3 / PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Lampiran Foto :
Untuk Melihat Dokumen selengkapnya silahkan kunjungi Link Dibawah Ini :