Syarat Pembuatan Izin Tambang IUP dan WIUP

Syarat Pembuatan Izin Tambang IUP dan WIUP

Syarat Pembuatan Izin Tambang IUP dan WIUP – Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah dua istilah yang terkait erat dengan regulasi sektor pertambangan di Indonesia. Kedua izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur dan mengelola sumber daya mineral dan batubara

Sebelum memulai kegiatan pertambangan, wajib bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin tambang. Izin ini bisa diberikan kepada berbagai entitas, termasuk badan usaha, koperasi, maupun perusahaan perorangan. Dalam konteks ini, ada dua jenis izin utama yang perlu diketahui, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). IUP merupakan izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi, sedangkan WIUP menentukan area spesifik di mana kegiatan tersebut boleh dilakukan. Untuk mendapatkan IUP, baik untuk eksplorasi maupun operasi produksi, ada serangkaian syarat yang harus dipenuhi, yang bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berlangsung secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, menguntungkan negara serta masyarakat, dan tidak merusak lingkungan.

Syarat Pembuatan Izin Tambang IUP dan WIUP
Syarat Pembuatan Izin Tambang IUP dan WIUP

Jenis – Jenis Izin Pertambangan (IUP)

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah sebuah perizinan yang diberikan untuk melakukan aktivitas pertambangan dalam wilayah yang telah ditetapkan, dikenal sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). IUP ini terbagi menjadi dua fase utama, yakni tahap Eksplorasi dan tahap Operasi Produksi. Tahap Eksplorasi mencakup serangkaian aktivitas mulai dari Penyelidikan, Eksplorasi, hingga Studi Kelayakan, bertujuan untuk menilai potensi sumber daya mineral atau batubara. Sementara itu, tahap Operasi Produksi meliputi berbagai kegiatan seperti Konstruksi, Penambangan, Pengolahan, Pemurnian, Pengembangan, Pemanfaatan, Pengangkutan, dan akhirnya Penjualan hasil tambang. IUP ini merupakan langkah penting dalam mengatur dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku, sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan dan keuntungan bagi perekonomian.

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). WIUPK adalah area yang ditetapkan khusus untuk kegiatan pertambangan yang memerlukan penanganan dan pendekatan khusus, seperti lokasi dengan potensi sumber daya mineral atau batubara yang signifikan, atau area yang membutuhkan teknologi pertambangan tertentu. IUPK dirancang untuk memfasilitasi eksploitasi sumber daya mineral atau batubara yang efisien dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi lokal. Perizinan ini memungkinkan pemegang izin untuk melaksanakan rangkaian kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga produksi, sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan izin yang diberikan kepada individu atau kelompok masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan pada skala kecil. IPR ditujukan untuk wilayah dengan skala operasi dan investasi yang terbatas, memungkinkan pelaku usaha kecil dan masyarakat setempat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya mineral atau batubara dalam lingkup yang lebih kecil dan terjangkau. Izin ini dirancang untuk mendukung perekonomian lokal dan memberdayakan masyarakat sekitar area pertambangan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)

Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan atau individu untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan khususnya pada jenis batuan tertentu atau untuk keperluan tertentu. Izin ini memungkinkan pemegangnya untuk mengeksplorasi, menambang, dan memanfaatkan batuan seperti andesit, pasir, batu kapur, dan lainnya yang digunakan dalam industri konstruksi atau tujuan lain yang spesifik. SIPB diatur untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral batuan dilakukan secara berkelanjutan, efisien, dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar area pertambangan.

Izin Pengangkutan dan Penjualan

Izin Pengangkutan dan Penjualan merupakan otorisasi resmi yang diberikan kepada entitas bisnis untuk melakukan pembelian, pengangkutan, dan penjualan bahan tambang, termasuk mineral dan batubara. Izin ini memastikan bahwa seluruh aktivitas terkait dengan distribusi bahan tambang tersebut dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, menjamin legalitas peredaran bahan tambang, serta memfasilitasi pemantauan dan pengendalian oleh pemerintah terhadap aktivitas perdagangan mineral dan batubara di pasar domestik maupun internasional. Izin ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam rantai pasok mineral dan batubara, sekaligus mencegah perdagangan ilegal dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi standar lingkungan dan sosial yang berlaku.

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan kepada badan usaha jasa pertambangan untuk menjalankan kegiatan usaha yang mendukung atau memberikan layanan penunjang dalam sektor pertambangan. Izin ini memungkinkan badan usaha tersebut untuk menyediakan berbagai layanan yang diperlukan dalam proses eksplorasi, eksploitasi, atau kegiatan lainnya dalam industri pertambangan. IUJP mencakup berbagai jenis usaha jasa, seperti konsultan geologi, penyedia jasa pengeboran, perusahaan jasa pemetaan, dan layanan lainnya yang mendukung operasional pertambangan. Dengan demikian, IUJP berperan penting dalam mendukung keberlanjutan dan efisiensi kegiatan pertambangan di Indonesia.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan dokumen resmi yang mencakup berbagai informasi terkait operasi pertambangan. Dokumen ini mencantumkan profil perusahaan, lokasi dan luas wilayah yang diizinkan, jenis komoditas yang dieksploitasi, serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin.

Di antara informasi yang terdapat dalam IUP adalah profil perusahaan, lokasi dan luas wilayah pertambangan, jenis komoditas yang dieksploitasi, kewajiban pembayaran iuran tetap dan iuran produksi, serta kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang. Selain itu, IUP juga mencantumkan kewajiban pemegang izin untuk menyusun dokumen lingkungan, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dan lain sebagainya.

Proses penerbitan IUP ditentukan oleh wilayah geografisnya. Bupati/Walikota bertanggung jawab menerbitkan IUP untuk wilayah kota hingga 4 mil, sedangkan Gubernur bertanggung jawab untuk wilayah provinsi dengan jarak 4 hingga 12 mil dari garis pantai. Sedangkan, untuk wilayah yang lebih dari 12 mil dari garis pantai, penerbitan IUP dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penting untuk dicatat bahwa IUP hanya diberikan untuk satu jenis mineral atau batubara tertentu, dan pemegang izin tidak diperbolehkan untuk mentransfer hak kepemilikan IUP kepada pihak lain. Namun, BUMN yang menjadi pemegang IUP dapat memiliki lebih dari satu IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan kebutuhan operasionalnya.

Jangka waktu kegiatan eksplorasi tambang IUP-Eksplorasi, dapat diberikan selama:

  • 8 tahun untuk pertambangan Mineral Logam
  • 3 tahun untuk pertambangan Mineral non-Logam
  • 7 tahun untuk pertambangan Mineral non-Logam jenis tertentu
  • 3 tahun untuk pertambangan batuan
  • 7 tahun untuk pertambangan batubara

Sedangkan Jangka waktu kegiatan operasi produksi tambang IUP-OP, dapat diberikan selama:

  • 20 tahun untuk pertambangan mineral logam
  • 10 tahun untuk pertambangan mineral non-logam
  • 20 tahun untuk pertambangan mineral non-logam jenis tertentu
  • 5 tahun untuk pertambangan batuan
  • 20 tahun untuk pertambangan batubara
Legal Document
Legal Document

Perbedaan Izin Tambang IUP dan IUPK

Perbedaan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terletak pada lingkup wilayah pertambangan yang dapat dioperasikan oleh pemegang izin serta klasifikasi dan batasan jenis mineral yang dapat dieksploitasi. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara IUP dan IUPK:

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

  • Lingkup Wilayah: IUP diterbitkan untuk wilayah pertambangan yang lebih luas. IUP dapat mencakup wilayah pertambangan yang meliputi lebih dari satu jenis mineral.Klasifikasi Mineral: Dalam IUP, klasifikasi mineral yang dapat dieksploitasi dapat mencakup mineral logam, mineral non-logam, batubara, dan mineral radioaktif.

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK):

  • Lingkup Wilayah: IUPK diterbitkan untuk wilayah pertambangan yang lebih terbatas dan spesifik. IUPK umumnya dikeluarkan untuk wilayah pertambangan yang memiliki potensi besar atau bernilai strategis, seperti deposit mineral khusus atau kawasan dengan kekayaan alam tertentu.
  • Klasifikasi Mineral: IUPK dikeluarkan untuk jenis mineral tertentu yang ditentukan, seperti emas, nikel, tembaga, timah, bauksit, atau jenis mineral lain yang spesifik.

Wilayah Pertambangan (WP)

Dalam penetapan luas dan batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), beberapa faktor harus dipertimbangkan dengan seksama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa wilayah pertambangan tidak saling tumpang tindih dengan wilayah pertambangan lainnya dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi yang ada.

  • WP (Wilayah Pertambangan) adalah wilayah yang mempunyai potensi Mineral/ Batubara
  • WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) adalah wilayah WP yang mempunyai data, potensi dan informasi geologi
  • WUPK (Wilayah Usaha Pertambangan Khusus) adalah wilayah WUP yang dapat difokuskan untuk kepentingan strategis nasional
  • WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) adalah wilayah WP untuk melakukan kegiatan pertambangan rakyat. WPR ditetapkan dengan maksimal 100 hektare dan memenuhi kriteria pemanfaatan ruang kawasan usaha pertambangan.
  • WPN (Wilayah Pencadangan Negara) adalah wilayah WP sebagai cadangan untuk kepentingan strategis nasional. WPN harus memiliki kriteria diantaranya adalah memiliki formasi mineral/batubara, memiliki cadangan mineral/batubara, keperluan konservasi, dan keperluan untuk menjaga ekosistem lingkungan.
  • WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) adalah wilayah WP yang diberikan ke pemegang IUP/ SIPB
  • WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah wilayah WIUP yang diberikan kepada pemegang Izin IUPK.

Batasan Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Dalam penetapannya, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki batasan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berdasarkan jenis eksplorasinya sebagai berikut:

  1. WIUP untuk pemegang IUP pada tahap kegiatan eksplorasi mineral logam memiliki batasan luas maksimum 100.000 hektare.
  2. WIUP untuk pemegang IUP pada tahap kegiatan eksplorasi mineral non-logam memiliki batasan luas maksimum 25.000 hektare.
  3. WIUP untuk pemegang IUP pada tahap kegiatan eksplorasi batuan memiliki batasan luas maksimum 5.000 hektare.
  4. WIUP untuk pemegang IUP pada tahap kegiatan eksplorasi batuan lainnya memiliki batasan luas maksimum 50.000 hektare.

Syarat Pemberian Izin IUP

IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi

IUP Eksplorasi batubara dapat diberikan setelah memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

  1. administratif (surat permohonan, nomor induk berusaha NIB, susunan organisasi, daftar pemegang saham, daftar pemiilik manfaat, surat keterangan domisili)
  2. teknis (surat pernyataan dari ahli pertambangan/ geologi paling singkat 3 tahun)
  3. lingkungan (surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup)
  4. finansial (bukti penempatan jaminan kesungguhan, bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang, surat keterangan fiskal)

IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi

IUP OP batubara dapat diberikan setelah memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

  1. administratif (surat permohonan peningkatan tahap kegiatan, NIB, susunan organisasi, daftar pemegang saham, daftar pemiilik manfaat, surat keterangan domisili)
  2. teknis (peta usulan WIUP OP lengkap dengan koordinat dan informasi geografis, laporan eksplorasi, laporan studi kelayakan)
  3. lingkungan (dokumen persetujuan lingkungan, dokumen rencana reklamasi dan pascatambang)
  4. finansial (laporan keuangan 3 tahun terakhir, surat keterangan fiskal, bukti pelunasan iuran tetap kegiatan eksplorasi)

Berita Terbaru

Manfaat Bahan Bakar Berkualitas untuk Kinerja Mesin dan Efisiensi Biaya

Dalam dunia industri, memilih bahan bakar berkualitas menjadi langkah penting untuk memastikan performa mesin tetap optimal, efisiensi biaya terjaga, serta umur mesin yang panjang. Namun, apa sebenarnya manfaat bahan bakar

Sekertaris Direksi

JABATAN      : Sekertaris Direksi LOKASI         : HEAD OFFICE PT SHA SOLO REQUIREMENTS: Perempuan Usia 25 s/d 35 Tahun Pendidikan min D3/S1 Semua Jurusan Memiliki Pengalaman 1 Tahun Sebagai

Harga Solar Industri Hari Ini 2024

Pengertian Solar Industri Solar industri adalah jenis bahan bakar minyak yang digunakan dalam berbagai industri untuk menggerakkan mesin dan peralatan berat. Bahan bakar ini sering disebut juga sebagai solar atau

Update Harga Solar Industri Periode Oktober 2024

Dalam industri yang dinamis, harga solar industri sering mengalami perubahan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti fluktuasi harga minyak dunia, kebijakan pemerintah, dan kondisi pasar. Oleh karena itu, penting bagi

Perkuat Layanan di Kalimantan, PT SHA SOLO Buka Kantor Cabang di Banjarmasin

Banjarmasin, 12 Oktober 2024 - Salah satu cabang PT SHA SOLO yaitu Cabang Kalselteng meresmikan kantor cabangnya di Jalan Citraland Blok I Walk, No.48, Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Timur, Kalimantan

PT SHA SOLO Terima Penghargaan “Most On The Road Truck Purchases” dari PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia

Balikpapan, 11 Oktober 2024 – PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) meresmikan dealer resmi Mercedes-Benz Truk di Balikpapan, Kalimantan Timur bersama PT Star Wagen Indonesia (SWI) yang merupakan mitra bisnisnya.

Translate »
Scroll to Top