Banyak pelaut yang masih bingung terkait sertifikat yang perlu atau tidak perlu direvalidasi. Beberapa penyedia layanan diklat di Indonesia memang sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal ini, namun masih banyak pelaut yang belum memahami aturan tersebut secara menyeluruh. Agar lebih jelas, berikut adalah informasi mengenai sertifikat pelaut yang tidak perlu direvalidasi dan sertifikat yang tidak bisa direvalidasi, berdasarkan ketentuan STCW 2010.
Daftar Isi
Sertifikat yang Tidak Perlu Direvalidasi
Beberapa sertifikat pelaut berlaku selama pelaut tersebut berstatus aktif atau bahkan seumur hidup, asalkan sertifikat tersebut sudah memenuhi standar STCW 2010. Namun, banyak perusahaan pelayaran yang masih mewajibkan pelaut untuk memperbarui sertifikat tersebut, meskipun tidak perlu direvalidasi menurut aturan resmi.
Jika perusahaan tempat Anda bekerja mengharuskan untuk memperbarui sertifikat yang tidak perlu direvalidasi, Anda bisa menjelaskan kepada mereka bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam STCW 2010. Lihat pada fisik sertifikat Anda untuk mengetahui apakah sudah memenuhi standar STCW 2010, yang biasanya tercantum pada samping pas foto pelaut.
Berikut adalah daftar sertifikat pelaut yang tidak perlu direvalidasi:
- BOCT (Basic Training for Oil and Chemical Tanker Cargo Operation)
Sertifikat ini adalah pelatihan dasar yang wajib dimiliki pelaut yang bekerja di kapal tanker, khususnya yang mengangkut bahan berbahaya seperti bahan bakar minyak dan bahan kimia. - BLGT (Basic Training for Liquid Gas Tanker Cargo Operation)
Sertifikat ini diperuntukkan bagi pelaut yang bekerja di kapal gas. Dalam diklat ini, pelaut akan dibekali keterampilan penanganan muatan gas dengan aman. - MEFA (Medical First Aid)
Sertifikat ini harus dimiliki oleh semua pelaut, karena setiap pelaut perlu mengetahui cara memberikan pertolongan pertama yang tepat jika terjadi kecelakaan di kapal. - MC (Medical Care)
Sertifikat ini diperuntukkan bagi perwira kapal, baik perwira deck maupun mesin, untuk menangani masalah kesehatan dan penyakit di atas kapal. - SSO (Ship Security Officer)
Sertifikat ini diperlukan oleh perwira kapal yang bertanggung jawab atas keamanan kapal, termasuk pemeliharaan rencana keamanan kapal. - SAT (Security Awareness Training)
Sertifikat ini memberikan pelatihan kesadaran keamanan bagi seluruh ABK untuk melindungi kapal, muatan, dan aset lainnya. - SDSD (Seafarers with Designated Security Duties)
Sertifikat ini memberikan keterampilan untuk menilai dan merencanakan penanganan ancaman terhadap kapal. Jika sertifikat ini sudah memenuhi STCW 2010, maka tidak perlu diperbaharui. - Sertifikat Deck Rating dan Engine Rating
Sertifikat ini adalah sertifikat dasar bagi pelaut pemula. Selama pelaut masih aktif, sertifikat ini tidak perlu diperbaharui kecuali pelaut telah meningkat ke ijazah yang lebih tinggi. - Sertifikat Able Deck dan Able Engine
Sertifikat ini menunjukkan bahwa pelaut sudah memiliki kemampuan sebagai “able seafarer” untuk bagian deck atau mesin. Sertifikat ini juga tidak perlu direvalidasi meskipun sudah lebih dari 5 tahun diterbitkan.
Sertifikat yang Tidak Bisa Direvalidasi
Selain sertifikat yang tidak perlu direvalidasi, ada juga sertifikat pelaut yang tidak bisa direvalidasi. Sertifikat jenis ini sangat spesifik untuk bagian-bagian tertentu di kapal dan biasanya hanya berlaku untuk perwira kapal (officer atau engineer). Sertifikat yang termasuk dalam kategori ini tidak bisa diperbaharui dan memerlukan pengambilan sertifikat baru apabila kadaluarsa.
Berikut ini adalah daftar sertifikat yang tidak bisa direvalidasi:
- Radar Simulator (RS)
- ARPA Simulator (AS)
- BRM (Bridge Resource Management)
- ERM (Engine Room Resource Management)
- ECDIS (Electronic Chart Display and Information System)
Cara Revalidasi Sertifikat Pelaut
Untuk pelaut yang perlu melakukan revalidasi sertifikat, bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Berikut langkah-langkahnya:
- Offline: Pelaut dapat mendatangi lembaga penyedia diklat dan mendaftar secara langsung, membawa dokumen yang diperlukan seperti sertifikat asli, foto kopi sertifikat, fotokopi KTP/SIM, dan bukti pembayaran.
- Online: Pelaut bisa menghubungi lembaga diklat melalui website atau kontak WhatsApp, mengirimkan persyaratan dalam bentuk PDF, termasuk foto sertifikat dan foto diri.
Biaya Revalidasi Sertifikat
Biaya revalidasi sertifikat pelaut umumnya sekitar Rp 350.000 per sertifikat, namun biaya ini bisa bervariasi tergantung pada lembaga diklat yang digunakan.
Tempat Revalidasi Sertifikat
Revalidasi sertifikat pelaut dapat dilakukan di berbagai lembaga diklat yang tersebar di Indonesia, antara lain:
- STIP Jakarta
- Bina Sena Maritime Training Course
- Pertamina Maritime Training Center
- PIP Semarang
- PIP Makassar
- BP2IP Barombong
- Politeknik Pelayaran Sorong
Dengan mengetahui perbedaan sertifikat yang perlu dan tidak perlu direvalidasi, pelaut bisa lebih siap menghadapi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan pelayaran dan menghindari kebingungannya. Semoga artikel ini bermanfaat sebagai panduan untuk para pelaut Indonesia!