Program Zero Accident atau kecelakaan nihil merupakan penghargaan prestisius dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diberikan oleh pemerintah kepada manajemen perusahaan yang berhasil melaksanakan program K3 dengan baik sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja. Penghargaan ini diberikan dalam bentuk piagam dan plakat melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Daftar Isi
Dasar Hukum Program Zero Accident
Pelaksanaan program Zero Accident di tempat kerja didasarkan pada beberapa peraturan hukum, yaitu:
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
- Kepmenaker RI no 463 Tahun 1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kriteria Perusahaan Peserta Program Zero Accident
Program Zero Accident diikuti oleh berbagai kategori perusahaan berdasarkan jumlah tenaga kerja, yaitu:
- Perusahaan Besar: Jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang.
- Perusahaan Menengah: Jumlah tenaga kerja antara 50 hingga 100 orang.
- Perusahaan Kecil: Jumlah tenaga kerja hingga 49 orang.
Kategori Kecelakaan Kerja dalam Program Zero Accident
Untuk memenuhi syarat penghargaan Zero Accident, perusahaan harus berhasil mencegah kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja, yang meliputi:
- Kecelakaan kerja yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam.
- Kecelakaan kerja atau insiden tanpa korban jiwa yang menyebabkan terhentinya proses atau aktivitas kerja serta kerusakan peralatan, mesin, atau bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.
Kriteria Kecelakaan yang Tidak Termasuk dalam Program Zero Accident
Beberapa kecelakaan kerja tidak termasuk dalam perhitungan kehilangan waktu kerja dalam program Zero Accident, antara lain:
- Kehilangan waktu kerja akibat kecelakaan kerja karena perang, bencana alam, atau hal-hal lain di luar kendali perusahaan.
- Kehilangan waktu kerja karena proses medis tenaga kerja.
Perhitungan kehilangan waktu kerja akibat kecelakaan kerja menurut programย zero accidentย (kecelakaan nihil) di tempat kerja
Kehilangan waktu kerja karena bagian tubuh cacat tetap (permanen)ย :
Tangan dan Jari Tangan (hari) | |||||
---|---|---|---|---|---|
Amputasi seluruh atau sebagian dari tulang | Ibu Jari | Telunjuk | Tengah | Manis | Kelingking |
Ruas ujung | 300 | 100 | 75 | 60 | 50 |
Ruas tengah | – | 200 | 150 | 120 | 100 |
Ruas pangkal | 600 | 400 | 300 | 240 | 200 |
Telapak (antara jari-jari dan pergelangan) | 900 | 600 | 500 | 450 | – |
Tangan sampai pergelangan | 3000 |
Kaki dan Jari Kaki (hari) | ||
---|---|---|
Amputasi seluruh atau sebagian dari tulang | Ibu Jari | Jari-Jari Lainnya |
Ruas ujung | 150 | 35 |
Ruas tengah | – | 75 |
Ruas pangkal | 300 | 150 |
Telapak (antara jari-jari dan pergelangan) | 600 | 350 |
Kaki sampai pergelangan | 2400 |
Lengan (hari) | |
---|---|
Tiap bagian dari pergelangan sampai siku | 3600 |
Tiap bagian dari atas siku sampai sambungan bahu | 4500 |
Tungkai Kaki (hari) | |
---|---|
Tiap bagian dari atas mata kaki sampai lutut | 3000 |
Tiap bagian dari atas lutu sampai pangkal paha | 4500 |
Kehilangan Fungsi (hari) | |
---|---|
Satu mata | 1800 |
Kedua mata dalam satu kasus kecelakaan kerja | 6000 |
Satu telinga | 600 |
Kedua telinga dalam satu kasus kecelakaan kerja | 3000 |
Lumpuh Total & Kematian (hari) | |
---|---|
Lumpuh total permanen | 6000 |
Kematian | 6000 |
*catatan : untuk setiap luka ringan dimana tidak terdapat amputasi tulang, maka kerugian hari kerja ialah jumlah sesungguhnya selama tenaga kerja tidak mampu bekerja.
Tata cara pengajuan serta penilaian untuk memperoleh penghargaanย zero accidentย (kecelakaan nihil)
- Perusahaan telah melaksanakanย Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerjaย sertaย Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerjaย selama 3 (tiga) tahun.
- Mengajukan permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Binawas melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Melengkapi data pendukung sebagai berikut :
- Jumlah jam kerja nyata keseluruhan tenaga kerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan.
- Jumlah jam kerja lembur nyata keseluruhan tenaga kerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja lembur tahunan.
- Jumlah jam kerja nyata keseluruhan tenaga kerja kontaktor maupun sub-kontraktor (yang dianggap bagian dari perusahaan) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja kontraktor dan atau sub-kontraktor tahunan.
- Jumlah jam kerja lembur nyata keseluruhan tenaga kerja kontaktor maupun sub-kontraktor (yang dianggap bagian dari perusahaan) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja lembur kontraktor dan atau sub-kontraktor tahunan.
- Panitia (tim penilai) melaksanakan pemeriksaan terhadap data-data yang diajukan perusahaan.
- Panitia (tim penilai) melaksanakan pemeriksaan ke lokasi perusahaan meliputi :
- Dukungan danย kebijakanย manajemen secara umum terhadap program K3 di dalam maupun di luar perusahaan.
- Organisasiย dan administrasi K3.
- Pengendalian bahayaย industri.
- Pengendalian kebakaranย dan hygiene industri.
- Partisipasi, motivasi, pengawasan dan pelatihan.
- Pendataan,ย pemeriksaan kecelakaan,ย statistikย dan prosedurย pelaporan.
- Hasil penilaian dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
- Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia ataupun pejabat lain yang ditunjuk.
- Biaya yang timbul sebagai akibat pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) menjadi beban perusahaan bersangkutan.
- Besarnya biaya yang dibutuhkan untuk pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan saran-saran dari perusahaan bersangkutan.
Manfaat dan Tujuan Program Zero Accident
Penghargaan Zero Accident bertujuan untuk:
- Mendorong perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Meningkatkan kesadaran dan komitmen manajemen terhadap pentingnya penerapan K3.
- Menurunkan tingkat kecelakaan kerja yang dapat merugikan pekerja dan perusahaan.
Kesimpulan
Penghargaan Zero Accident merupakan tanda komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan dasar hukum yang kuat dan kriteria yang jelas, program ini mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan sistem manajemen K3. Penerapan K3 yang baik tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.