Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah jalur laut yang telah ditetapkan sebagai rute penting untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Jalur ini dirancang untuk memberikan akses bagi kapal dan pesawat udara asing untuk melintas secara damai dan normal di wilayah perairan Indonesia. Penetapan ALKI bertujuan untuk memastikan bahwa pelayaran dan penerbangan internasional dapat beroperasi secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin, tanpa hambatan dari perairan dan ruang udara teritorial Indonesia.
PEMBAGIAN ALKI
- ALKI I ย melintasi Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa – Selat Sunda.
- ALKI II melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok.
- ALKI III Melintas Samudera Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai dan Laut Sawu.
HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING YANG MELINTASI ALKI
Setiap kapal dan pesawat udara asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) harus mematuhi ketentuan berikut:
- Melintas dengan Cepat dan Normal
Kapal dan pesawat udara asing harus melintas atau terbang di atas ALKI dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang. - Batas Penyimpangan Rute
Kapal atau pesawat udara asing tidak boleh menyimpang lebih dari 25 mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu ALKI. Mereka juga harus memastikan tidak berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10% jarak antara titik-titik terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan ALKI. - Tidak Mengancam Kedaulatan
Selama melintasi ALKI, kapal dan pesawat udara asing tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik Republik Indonesia. Mereka juga tidak boleh melakukan tindakan lain yang melanggar asas-asas hukum internasional dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. - Larangan Latihan Militer
Kapal perang dan pesawat udara militer asing tidak boleh melakukan latihan perang atau latihan menggunakan senjata apapun dengan amunisi saat melintasi ALKI. - Larangan Pendaratan
Kecuali dalam keadaan force majeure atau musibah, pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah Indonesia. - Larangan Berhenti atau Berlabuh
Semua kapal asing tidak boleh berhenti, berlabuh jangkar, atau mondar-mandir, kecuali dalam keadaan force majeure, musibah, atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang dalam keadaan musibah. - Larangan Siaran Gelap dan Gangguan Telekomunikasi
Kapal atau pesawat udara asing tidak boleh melakukan siaran gelap atau mengganggu sistem telekomunikasi, serta tidak boleh berkomunikasi langsung dengan orang atau kelompok yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.
Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan ini, kapal dan pesawat udara asing dapat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dengan aman dan sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
Dengan adanya ALKI, kapal dan pesawat dari berbagai negara dapat memanfaatkan rute ini untuk pelayaran dan penerbangan yang aman dan efisien. Jalur ini menghubungkan dua perairan bebas utama, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, sehingga menjadi koridor penting bagi arus perdagangan dan transportasi global. Keberadaan ALKI juga berfungsi sebagai solusi untuk memfasilitasi mobilitas internasional dengan tetap menghormati kedaulatan wilayah Indonesia.
Selain itu, ALKI memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran lalu lintas maritim dan penerbangan, memungkinkan kegiatan perdagangan internasional berjalan lancar tanpa gangguan. Dengan rute yang telah diatur dengan baik, Indonesia berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kebebasan navigasi di perairan dan ruang udara teritorialnya, sejalan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku.