HSE adalah singkatan dari “Health, Safety, and Environment” atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan.”
Banyak orang mungkin masih bingung dengan arti HSE, terutama saat ada seseorang mengatakan bekerja di bagian HSE. Nah, HSE itu singkatan dari Health, Safety, and Environment, yang artinya adalah Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan. Ketika kita berbicara tentang dunia kerja, biasanya kita familiar dengan departemen seperti Accounting, HRD, Sales, Administrasi, atau Produksi. Nah, HSE, EHS, SHE, semuanya berasal dari fokus yang sama, yakni Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan. Terus, gimana sih hubungannya dengan dunia kerja? Yuk, mari kita kupas lebih lanjut! ????????
Daftar Isi
Pentingnya Health Safety Environment (HSE)
Health ( kesehatan )
Adalah tingkat derajat seseorang baik Fisik maupun psikologis sehingga dapat melakukan suatu pekerjaan secara produktif
Safety ( keamanan)
Adalah Suatu kondisi dimana terdapat suatu resiko bahaya namun dapat dikendalikan dengan baik
Environment (Lingkungan)
Adalah Komponen suatu kehidupan yang berhubungann dengan manusia
Setiap tempat kerja, baik itu pabrik maupun perkantoran, memiliki risiko bahaya tersendiri. Mulai dari pengaruh terhadap Kesehatan, Keselamatan, hingga Lingkungan kerja para karyawan. Oleh karena itu, untuk memastikan produktivitas kerja yang optimal, perusahaan memerlukan bagian HSE dalam manajemennya. Hal ini bertujuan agar segala faktor yang dapat mempengaruhi kualitas individu dapat diidentifikasi dan dicegah.
HSE, atau Health Safety Environment, berperan sebagai kontrol terhadap faktor-faktor yang dapat memengaruhi kesehatan seseorang, menjaga keselamatan saat bekerja, dan merawat lingkungan agar tetap bersih tanpa adanya pencemaran. Dengan adanya tim HSE, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap karyawan bekerja dalam kondisi yang aman dan kondusif, mendukung kesehatan mereka serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar. ????????????⚕️
Keberadaan bagian HSE dalam suatu perusahaan bukan tanpa alasan, melainkan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang mengharuskan perusahaan untuk patuh pada aturan keselamatan kerja. Salah satu undang-undang yang mengatur hal tersebut adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mengatur berbagai syarat kesehatan dan keselamatan kerja, melibatkan:
- Standar Keselamatan: Menetapkan standar yang harus diikuti perusahaan dalam rangka memastikan keselamatan karyawan.
- Proteksi Kesehatan: Menjamin adanya langkah-langkah untuk melindungi kesehatan karyawan, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin dan perlindungan terhadap risiko lingkungan kerja.
- Pelatihan Keselamatan: Menyelenggarakan pelatihan keselamatan kerja bagi karyawan agar mereka dapat bekerja dengan aman.
- Pengendalian Resiko: Menentukan metode untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko di tempat kerja.
- Pengawasan dan Inspeksi: Menyelenggarakan pengawasan dan inspeksi secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan keselamatan kerja.
- mencegah dan mengurangi kecelakaan;
- mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
- mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
- memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
- memberi pertolongan pada kecelakaan;
- memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
- mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
- mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, insfeksi dan penularan;
- memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
- menyelenggarakan suhu dan lembah udara yang baik;
- menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
- memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
- memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya;
- mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
- mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
- mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan Penyimpanan barang;
- mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
- menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi;
Dengan mematuhi undang-undang ini, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat untuk karyawan mereka. ????????️????♂️