Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Pengendalian Risiko adalah elemen kunci dalam Sistem Manajemen Keselamatan Kerja OHSAS 18001:2007, terutama dalam klausul 4.3.1. Proses Identifikasi Bahaya dilakukan untuk merumuskan rencana penerapan K3 yang efektif di lingkungan perusahaan.
Proses ini mencakup identifikasi dampak lingkungan dari operasi perusahaan terhadap alam dan penduduk sekitar. Elemen-elemen yang diperhatikan meliputi kondisi tanah, kualitas air dan udara, penggunaan sumber daya energi, serta konservasi sumber daya alam lainnya, termasuk flora dan fauna di sekitar perusahaan. Memahami dan mengelola faktor-faktor ini sangat penting untuk meminimalkan risiko dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan.
Identifikasi Bahaya dilakukan terhadap seluruh aktivitas operasional Perusahaan diย tempat kerjaย meliputi :
- Aktivitas Kerja Rutin dan Non-Rutin: Memantau dan mengelola semua jenis aktivitas kerja, baik yang dilakukan secara rutin maupun tidak, untuk memastikan keselamatan di tempat kerja.
- Aktivitas Semua Pihak: Mengawasi dan memastikan keselamatan semua individu yang memasuki tempat kerja, termasuk kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu.
- Budaya dan Faktor Manusia: Memahami dan mengelola budaya kerja, kemampuan, dan faktor manusia lainnya yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja.
- Bahaya Eksternal: Mengidentifikasi dan mengatasi bahaya dari luar lingkungan kerja yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
- Infrastruktur dan Material: Menjaga keamanan infrastruktur, perlengkapan, dan bahan (material) di tempat kerja, baik yang disediakan oleh perusahaan maupun oleh pihak lain yang terkait.
- Perubahan dan Usulan Perubahan: Mengelola perubahan atau usulan perubahan yang berkaitan dengan aktivitas atau bahan/material yang digunakan untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keselamatan kerja.
- Perubahan Sistem Manajemen K3: Memastikan bahwa perubahan dalam Sistem Manajemen K3, termasuk yang bersifat sementara, tidak mengganggu operasi, proses, dan aktivitas kerja.
- Penerapan Peraturan: Mematuhi dan menerapkan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lain yang berlaku terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
- Desain Tempat Kerja: Merancang tempat kerja, proses, instalasi mesin/peralatan, prosedur operasional, dan struktur organisasi dengan memperhatikan kemampuan manusia untuk memastikan keselamatan kerja yang optimal.
Memastikan poin-poin ini dipatuhi akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta meminimalkan risiko kecelakaan dan penyakit kerja.
Identifikasi bahaya yang dilaksanakan memperhatikan faktor-faktor bahaya sebagai berikut :
- Biologi: Jamur, virus, bakteri, mikroorganisme, tanaman, dan binatang yang dapat mengancam kesehatan tenaga kerja.
- Kimia: Bahan/material beracun, gas/uap/debu/cairan berbahaya, mudah meledak atau terbakar, korosif, iritan, bertekanan, reaktif, radioaktif, oksidator, karsinogen, dan bahaya pernapasan serta yang membahayakan lingkungan.
- Fisik/Mekanik: Infrastruktur, mesin/alat/perlengkapan, kendaraan, alat berat, kondisi ketinggian, tekanan, suhu ekstrem, ruang terbatas atau terkurung, cahaya, listrik, radiasi, kebisingan, getaran, dan ventilasi yang dapat mengganggu keselamatan kerja.
- Biomekanik: Postur atau posisi kerja yang tidak ergonomis, pengangkutan manual, gerakan berulang, serta ergonomi tempat kerja dan peralatan yang digunakan.
- Psikis/Sosial: Beban kerja berlebihan, masalah komunikasi, kendali manajemen yang buruk, lingkungan sosial di tempat kerja, kekerasan, dan intimidasi yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mental dan sosial tenaga kerja.
- Dampak Lingkungan: Pengaruh operasi perusahaan terhadap air, tanah, udara, sumber daya energi, sumber daya alam, serta flora dan fauna di sekitar tempat kerja.
Memperhatikan dan mengelola faktor-faktor ini secara efektif sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Penilaian resiko menggunakan pendekatan metodeย matriks resikoย yang relatif sederhana serta mudah digunakan, diterapkan dan menyajikan representasi visual di dalamnya.
Pengendalian resiko didasarkan padaย hierarkiย sebagai berikut :
- Eliminasi (menghilangkan sumber/aktivitas berbahaya).
- Substitusi (mengganti sumber/alat/mesin/bahan/material/aktivitas/area yang lebih aman).
- Perancangan (modifikasi/instalasi sumber/alat/mesin/bahan/material/aktivitas/area supaya menjadi aman).
- Administrasi (penerapan prosedur/aturan kerja, pelatihan dan pengendalian visual di tempat kerja).
- Alat Pelindung Diriย (penyediaan alat pelindung diri bagi tenaga kerja dengan paparan bahaya/resiko tinggi).
Keseluruhan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko didokumentasikan dan diperbarui sebagai acuan rencana penerapan K3 di lingkungan Perusahaan.