International Safety Management Code adalah standar Internasional manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan.
Kesadaran terhadap faktor manusia dan peningkatan manajemen operasional kapal sangat penting dalam mencegah kecelakaan kapal, kerugian manusia, muatan, dan lingkungan laut. Oleh karena itu, International Maritime Organization (IMO) memainkan peran sentral dalam mengeluarkan peraturan yang relevan.
Peraturan tersebut dikenal sebagai International Safety Management (ISM) Code, dan itu terkonsolidasi dalam SOLAS (Safety of Life at Sea) Convention. ISM Code bertujuan memastikan bahwa perusahaan pelayaran menerapkan sistem manajemen keselamatan yang efektif dan mengidentifikasi serta mengendalikan risiko secara sistematis. Hal ini tidak hanya melibatkan aspek keselamatan kapal, tetapi juga perlindungan lingkungan laut.
ISM Code memberikan pedoman dan standar untuk perusahaan pelayaran dalam mengelola keselamatan operasional kapal, melibatkan semua elemen dari manajemen, awak kapal, hingga perlengkapan dan prosedur operasional. Dengan demikian, ISM Code menjadi instrumen kunci dalam memastikan keselamatan dan keberlanjutan operasi maritim secara global.
Daftar Isi
16 Elemen ISM Code
Umum Kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan Tanggung jawab dan wewenang perusahaan Designated person Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda Sumber daya dan tenaga kerja Pengembangan pengoperasian kapal Kesiapan menghadapi keadaan darurat Pelaporan dan analisis ketidak sesuaian kecelakaan dan kejadian berbahaya Pemeliharaan kapal dan perlengkapannya Dokumentasi Verifikasi tinjauan dan evaluasi perusahaan Sertifekasi Verifikasi dan Pengawasan Sertifikasi sementara Formulir sertifikat Verifikasi Ketentuan-ketentuan dalam ISM Code.
Pasal 1 : Umum
Sebuah pendahuluan yang menjelaskan tujuan umum dari ISM Code dan sasaran-sasaran yang hendak dicapai.
Pasal 2 : Kebijakan mengenai keselamatan dan perlindungan lingkungan
Perusahaan harus menyatakan secara tertulis kebijakannya (policy) tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim (kelautan) dan memastikan bahwa setiap orang dalam perusahaannya mengetahui dan mematuhinya.
Pasal 3 : Tanggung jawab dan wewenang perusahaan
Perusahaan harus memiliki cukup orang-orang yang mampu bekerja di atas kapal dengan peranan dan tanggung jawab yang didefinisikan secara tertulis dengan jelas (siapa yang bertanggung jawab atas apa).
Pasal 4 : Orang yang ditunjuk sebagai koordinator/penghubung antara pimpinan perusahaan dan kapal (DPA)
Perusahaan harus menunjuk/mengangkat seseorang atau lebih di kantor pusat di darat yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengikuti semua kegiatan yang berhubungan dengan “Keselamatan” kapal.
Pasal 5 : Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda / Master
Nakhoda bertanggung jawab untuk membuat sistem tersebut berlaku di atas kapal. Ia harus membantu memberi dorongan / motivasi kepada ABK untuk melaksanakan sistem tersebut dan memberi mereka instruksi-instruksi yang diperlukan. Nakhoda adalah “bos” di atas kapal dan bila dipandang perlu untuk keselamatan kapal atau awaknya dia dapat melakukan penyimpangan terhadap semua ketentuan yang dibuat oleh kantor mengenai “Keselamatan” dan “Pencegahan” yang sudah ada.
Pasal 6 : Sumber daya dan personalia
Perusahaan harus mempekerjakan orang-orang “yang tepat” di atas kapal dan di kantor serta memastikan bahwa mereka semua: Mengetahui tugas-tugas mereka masing-masing. Menerima instruksi-instruksi tentang cara melaksanakan tugasnya. Mendapat pelatihan jika perlu.
Pasal 7 : Pengembangan program untuk keperluan operasi-operasi di atas kapal
Buatlah program mengenai apa yang anda harus lakukan dan lakukanlah apa yang sudah anda programkan. Anda perlu membuat program mengenai pekerjaan anda di atas kapal dan melakukan pekerjaan anda sesuai dengan program yang telah dibuat.
Pasal 8 : Kesiapan terhadap keadaan darurat
Anda harus siap untuk hal-hal yang tidak terduga (darurat). Itu dapat terjadi setiap saat. Perusahaan harus mengembangkan rencana-rencana untuk menanggapi situasi-situasi darurat di atas kapal dan mempraktikkan kepada mereka.
Pasal 9 : Laporan-laporan dan analisis mengenai penyimpangan
Tidak ada orang atau sistem yang sempurna. Hal yang baik tentang sistem ini adalah bahwa sistem ini memberikan kepada anda suatu cara untuk melakukan koreksi dan memperbaikinya. Jika anda menemukan sesuatu yang tidak benar (termasuk kecelakaan dan situasi-situasi yang berbahaya atau juga yang nyaris terjadi / near miss) laporkan hal itu. Hal-hal yang tidak benar tersebut akan dianalisis dan keseluruhan sistem dapat diperbaiki.
Pasal 10 : Pemeliharaan kapal dan perlengkapannya
Kapal dan perlengkapannya harus dipelihara dan diusahakan selalu baik dan berfungsi. Anda harus selalu mentaati semua ketentuan / aturan dan peraturan-peraturan yang berlaku. Semua peralatan / perlengkapan yang penting bagi keselamatan anda harus selalu terpelihara dan diyakinkan akan berfungsi dengan baik melalui pengujian secara teratur / berkala. Buatlah record / catatan tertulis semua pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan.
Pasal 11 : Dokumentasi
Sistem kerja anda (Sistem Manajemen Keselamatan-SMS) harus dinyatakan secara tertulis (didokumentasikan) dan dapat dikontrol. Dokumen-dokumen tersebut harus ada di kantor dan di atas kapal. Anda harus mengontrol semua pekerjaan administrasi anda yang berkaitan dengan sistem tersebut (yakni: laporan-laporan tertulis dan formulir-formulir).
Pasal 12 : Tinjauan terhadap hasil verifikasi dan evaluasi perusahaan
Perusahaan harus mempunyai metode-metode untuk melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan bahwa sistem tersebut berfungsi dan terus meningkat.
Pasal 13 s/d 6 : Sertifikasi, verifikasi dan kontrol
Pemerintah di negara bendera (Flag administration) atau suatu badan/organisasi yang diakui olehnya (RO), akan mengirimkan auditor-auditor eksternal untuk mengecek sistem manajemen keselamatan dari perusahaan di kantor dan di atas kapal-kapalnya. Setelah ia memastikan dirinya bahwa sistem tersebut telah berjalan, pemerintah negara bendera kapal akan mengeluarkan Document of Compliance untuk kantor dan Safety Management Certificate untuk setiap kapalnya.
Bagi industri di Solo dan sekitarnya yang memerlukan pasokan BBM HSFO berkualitas, PT SHA SOLO merupakan pilihan yang tepat. Dengan jaminan kualitas dari Pertamina, harga yang kompetitif, serta layanan yang maksimal, PT SHA SOLO siap mendukung kelancaran operasional industri di Indonesia. Kami melayani Transportasi BBM, Bunkering dan Beberapa Produk BBM seperti Biosolar B35, HSFO, LSFO, Dexlite, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex.